Mata Elang Kembali Resahkan Warga Depok, Pengendara Mobil jadi Korban
Depok, tvOnenews.com – Aksi diduga debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang kembali meresahkan warga Depok, Jawa Barat.
Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan sekelompok mata elang menghadang sebuah mobil di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Dalam video tersebut, terlihat sedikitnya 11 orang diduga mata elang menghadang mobil korban secara paksa.
Para pelaku memepet kendaraan, merusak mobil korban, hingga menciptakan situasi tegang dan mencekam. Aksi tersebut juga disertai kekerasan fisik terhadap korban.
Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga menjadi aktor utama dalam penghadangan dan penganiayaan. Kedua pelaku berinisial BE dan DP, yang diketahui berprofesi sebagai debt collector.
Berdasarkan keterangan Polres Metro Depok, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 14 Desember, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah mengendarai mobil bersama keluarganya dan melintas di Jalan Margonda Raya.
Setibanya di depan Mal Pesona Square, kendaraan korban dihentikan secara paksa oleh sekelompok pelaku yang datang menggunakan lima sepeda motor.
Para pelaku diketahui berjumlah sekitar 10 orang dan bergerak secara terorganisir. Mereka berusaha memaksa korban turun dari kendaraan, merampas kunci mobil, serta melakukan perusakan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis dan telah menjalani pemeriksaan medis serta visum.
Korban diketahui bukan pemilik mobil, melainkan rekan pemilik kendaraan yang sedang meminjam mobil tersebut. Saat kejadian, korban membawa keluarganya, termasuk istri yang sedang hamil dan anak kecil.
Pihak kepolisian menyatakan para pelaku diduga telah mengintai mobil korban sebelumnya dan hanya berfokus pada kendaraan yang menjadi target tanpa mengetahui siapa yang mengendarainya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami latar belakang kendaraan tersebut, termasuk kemungkinan adanya tunggakan pembayaran.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa tindakan para pelaku tetap melanggar hukum. Penyidik menerapkan pasal perampasan, penganiayaan, dan perusakan kendaraan terhadap para pelaku, terlepas dari ada atau tidaknya tunggakan kredit.
Selain dua pelaku yang telah diamankan, kepolisian masih memburu delapan orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Penyelidikan juga dilakukan untuk mengungkap jaringan mata elang yang beroperasi di wilayah Depok.
Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar tidak panik apabila menghadapi situasi serupa dan disarankan segera menuju kantor polisi terdekat untuk menghindari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan.