news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Sudah terima Surat Rehabilitasi, Ira Puspadewi Segera Bebas

Jumat, 28 November 2025 - 14:49 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Harapan keluarga untuk bertemu kembali dengan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi, masih menunggu keputusan final dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sejak pagi, suami Ira bersama sejumlah kerabat tampak menunggu di depan Rutan KPK, berharap proses pembebasan dapat dilakukan hari ini.

Penasihat hukum Ira menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan bebas mengingat masa tujuh hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama telah terlewati. 

Selain itu, KPK telah menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi terhadap tiga terdakwa kasus ASDP, termasuk Ira Puspa Dewi.

Namun demikian, hingga siang ini proses administrasi internal di KPK masih berlangsung sehingga pembebasan belum dapat dilakukan.

Pihak KPK belum dapat memastikan waktu pembebasan, namun menegaskan bahwa proses dipercepat.

KPK juga menyebut masih mempelajari sejumlah aspek teknis dari Keppres tersebut, termasuk sinkronisasi dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 November yang menyatakan Ira dan dua terdakwa lainnya terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP.

Sementara itu, keluarga Ira masih bertahan menunggu di luar Rutan KPK. Mereka berharap proses administrasi tidak berkepanjangan dan Ira dapat segera menghirup udara bebas setelah menjalani rangkaian proses hukum.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral