Kecelakaan di Tol Lampung: Kurir Pembawa Ekstasi Rp207 Miliar Ternyata Residivis
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, mengungkapkan bahwa tersangka pembawa ekstasi yang mengalami kecelakaan di Tol Lampung dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila berhasil menjalankan aksinya sebagai kurir.
Tersangka berinisial MR diketahui membawa 34 bungkus ekstasi dengan total sekitar 207.000 butir, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp27,5 miliar.
Menurut penyelidikan, uang hasil menjadi kurir narkoba digunakan MR untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kombes Pol Sunario menyampaikan bahwa sebelum mengalami kecelakaan, MR sempat mengonsumsi sabu, sehingga diduga berada dalam pengaruh narkotika saat mengemudi. Polisi juga memastikan bahwa MR merupakan residivis kasus narkoba.
Selain MR, penyidik menetapkan tersangka lain berinisial U yang berperan sebagai pengendali. Namun, U masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus sejak 21 November, satu hari setelah insiden kecelakaan di tol yang mengungkap penyelundupan ekstasi tersebut.
Pengambilalihan dilakukan karena kasus ini melibatkan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan jumlah barang bukti yang besar.
Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.