news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Boyamin Tagih Janji ke KPK, Nurul Ghufron: Kami Sedang Mencari Fakta | AKIM tvOne

Rabu, 17 Februari 2021 - 21:10 WIB
Reporter:

Jakarta, Klik Disini - Dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati. Keduanya adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej. Menurutnya, kedua orang itu layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral