Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP
Purwakarta, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.
Jasad korban ditemukan di saluran irigasi Kampung Bojong Loa, Purwakarta, tak jauh dari rumah pelaku.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap, korban dan pelaku baru saling mengenal melalui media sosial pada awal Oktober 2025.
Setelah beberapa kali berkomunikasi lewat pesan singkat dan WhatsApp, pelaku menjemput korban dari rumah temannya seusai kerja kelompok, lalu membawanya ke rumahnya pada hari kejadian.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saiful Uyun, korban menolak saat pelaku mengajaknya berhubungan intim.
Pelaku yang terbakar nafsu kemudian membekap korban hingga lemas, lalu memperkosanya. Korban akhirnya tewas di tempat.
Setelah mengetahui korban telah meninggal, pelaku sempat panik. Ia kemudian membungkus dan membuang jasad korban ke saluran irigasi dekat rumahnya untuk menghilangkan jejak, terlebih karena saat itu orang tuanya sudah tiba di rumah.
Polisi memastikan pelaku mengetahui bahwa korban masih di bawah umur, namun tetap melancarkan aksinya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban baru pertama kali bertemu langsung pada hari kejadian, setelah sebelumnya hanya berinteraksi melalui media sosial.
Korban sempat berpamitan kepada teman-temannya dengan alasan dijemput seseorang, tanpa menjelaskan siapa yang menjemput.
Beberapa jam kemudian, jasad korban ditemukan warga di saluran air dalam kondisi mengenaskan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf B junto Pasal 15 ayat 1 huruf G dan J Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, juga Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 362 KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polres Purwakarta untuk mendalami kemungkinan adanya motif lain serta barang bukti tambahan.