Kronologi Lengkap Pembunuhan Bocah dalam Toilet Masjid
Majalengka, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku pembunuhan bocah laki-laki berusia 11 tahun yang jasadnya ditemukan di dalam toilet masjid kantor Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Penemuan jenazah korban sempat menggegerkan warga setempat dan viral di media sosial. Bocah tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam bak kamar mandi masjid.
Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku yang belakangan diketahui bernama (inisial disamarkan) berhasil diamankan di sebuah ruko penjualan es krim di Kota Majalengka, tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Yudianto menjelaskan, pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Keduanya bertemu secara kebetulan di halaman masjid. Pelaku kemudian berpura-pura menanyakan letak toilet dan meminta korban untuk menunjukkan arah.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku belum menikah dan memiliki kelainan seksual menyimpang.
Polisi memastikan tindakan keji tersebut baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.
Dari keterangan keluarga, korban memang kerap bermain di sekitar masjid karena jaraknya yang tak jauh dari rumah.
Pada saat kejadian, tidak ada warga yang menaruh curiga ketika korban menuju area masjid.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, keluarga korban diharapkan mendapat kekuatan dan ketabahan atas kejadian tragis ini.