Deden, Anak Gugat Ayah Rp3 M Akhirnya Turunkan Spanduk, Kesepakatan Berdamai? | tvOne Minute
Bandung, Jawa Barat – Kasus anak gugat ayah kandungnya RE Koswara sebesar Rp3 miliar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung akhirnya menemukan titik terang. Wacana berdamai antara keduanya akhirnya terealisasi setelah kedua belah pihak menyepakati sejumlah poin damai.
Di hadapan hakim mediator, kedua belah pihak menyepakati sembilan poin perdamaian atas perkara sengketa lahan dan bangunan di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Kesembilan poin perdamaian tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian damai secara tertulis yang akan dikuatkan oleh putusan pengadilan.
Tercapainya kesepakatan damai antara Deden dan Koswara juga terlihat dari penurunan spanduk yang bertuliskan “lahan dan bangunan masih sengketa “ yang terpasang diatas warung Deden.
Sebelumnya, Deden anak kandung RE. Koswara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung atas keberatan Deden soal perjanjian sewa lahan untuk warungnya. Seperti diketahui, Deden membuka warung seluas 3x2 meter persegi di tanah Koswara yang dikontrak sejak 2012.
Alasan keberatan Deden karena sewa menyewa lahan dan warung yang kini ditempatin Deden dibatalkan secara sepihak oleh Koswara. Diketahui, Lahan untuk warungnya itu didirikan di sebagian lahan seluas 3.000 meter milik Koswara di Jalan AH Nasution Bandung.
Alasan Pembatalan sepihak atas sewa lahan dan warung oleh Koswara karena lahan seluas 3.000 meter tersebut, karena Koswara akan menjual lahan tersebut dan uang hasil penjualanya akan dibagikan kepada ahli waris.
Atas pembatalan sepihak tersebut, Deden anak kandung Koswara pun meradang dan membawa kasusnya ke ranah hukum. Gugatan terhadap Koswara pun dilayangkan ke pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Tak hanya kepada Koswara, gugatan juga dilayangkan kepada Hamidan, Imas serta Kantor BPN kota Bandung dan PT. PLN yang juga turut tergugat.
Mochtar Koswara, anak bungsu RE Koswara, menegaskan bahwa gugatan dilayangkan Deden sebagai bentuk pembelaan diri dan menjaga harkat-martabat keluarga. Mereka menuntut Koswara agar memberi Rp3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution Bandung dan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp220 juta. (mii)