news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menko PMK Sampaikan Penetapan Cuti Bersama 2026

Jumat, 19 September 2025 - 15:24 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) resmi mengumumkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan, tahun 2026 akan memiliki total 17 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama.

Libur nasional tahun 2026 mencakup berbagai hari besar keagamaan dan peringatan nasional, antara lain:

Tahun Baru 2026

Isra Mikraj

Tahun Baru Imlek 2577

Hari Raya Nyepi/Tahun Baru Saka

Idulfitri 1447 H

Wafat Yesus Kristus

Hari Kebangkitan Yesus Kristus

Hari Buruh Internasional

Kenaikan Yesus Kristus

Hari Raya Waisak

Hari Lahir Pancasila

Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Hari Proklamasi Kemerdekaan RI

Maulid Nabi Muhammad SAW

Hari Raya Iduladha 1447 H

Hari Natal

Total keseluruhan hari libur nasional tercatat sebanyak 17 hari.

Rincian Cuti Bersama 2026

Sementara itu, cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari, dengan rincian:

16 Februari (Senin) – berdekatan dengan Tahun Baru Imlek 2577.

18 Maret (Rabu) – berdekatan dengan Hari Suci Nyepi/Tahun Baru Saka.

20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) – rangkaian cuti bersama Idulfitri 1447 H.

15 Mei (Jumat) – berdekatan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus.

28 Mei (Kamis) – berdekatan dengan Iduladha 1447 H.

24 Desember (Kamis) – berdekatan dengan Hari Natal.

Pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan diperkuat melalui Keputusan Presiden (Kepres) sesuai amanat PP No. 11. Adapun untuk masyarakat umum, penetapan ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi dunia usaha dalam menyusun jadwal kerja.

Dari total libur nasional, Islam tercatat memiliki lima kali peringatan hari besar, Kristen (Katolik dan Protestan) empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, dan Konghucu satu kali. Pemerintah menilai distribusi ini sudah adil dan proporsional.

Menko PMK berharap keputusan ini dapat memberi kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk lebih menikmati waktu bersama keluarga. Selain itu, pemanfaatan cuti bersama yang berdekatan dengan hari libur resmi juga diharapkan mampu mendorong sektor pariwisata dan perekonomian nasional.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:51
03:20
01:39
04:51
10:26
04:58

Viral