DPR RI Menjawab Tuntutan Rakyat dengan Mempercepat RUU Perampasan Aset
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
Keputusan ini disetujui bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Baleg DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dalam kesempatan itu, DPR menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset diajukan sebagai inisiatif DPR agar tidak lagi menimbulkan polemik terkait siapa yang menjadi pengusul utama.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menambahkan bahwa dengan ditetapkannya RUU Perampasan Aset sebagai usulan DPR, maka tidak ada lagi perdebatan di tingkat pemerintah.
Publik sebelumnya mendesak agar RUU ini segera dirampungkan, mengingat urgensinya dalam mendukung pemberantasan korupsi dan praktik kejahatan keuangan.
DPR dan pemerintah pun optimistis pembahasan dapat diselesaikan meski hanya tersisa empat bulan di tahun 2025.