Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Surabaya, tvOnenews.com - Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan Kalimantan–Jawa dalam operasi Tumpas Narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 85 kilogram serta 40.328 butir pil ekstasi dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Dalam aksinya, para tersangka menyembunyikan sabu di dalam kotak panel listrik dan mengangkutnya menggunakan mobil melalui jalur darat serta laut.
Barang haram itu rencananya akan diedarkan di sejumlah daerah di Pulau Jawa, termasuk Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Semarang, hingga Pulau Bali.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan dua unit mobil dan tiga panel listrik berukuran besar.
Seluruh barang bukti narkoba dimusnahkan setelah dilakukan uji laboratorium.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.