Tiga Tahun Diburu, DPO Tindak Pidana Asusila Akhirnya Ditangkap
Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:19 WIB
Makassar, tvOnenews.com - Seorang buronan kasus tindak pidana asusila akhirnya berhasil ditangkap setelah tiga tahun menjadi DPO.
Terpidana bernama Markus Siletty ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Maluku, saat bekerja di salah satu perusahaan tambang di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Selasa dini hari.
Makkus sebelumnya divonis 13 tahun penjara atas kasus asusila terhadap korban berinisial CCL, seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 2019–2020.
Kini, ia akan menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.