Presiden Prabowo akan Hapus Tantiem Komisaris Direksi BUMN, Apa Itu Tantiem?
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menghapus pemberian tantiem atau bonus kinerja kepada jajaran komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu ia sampaikan dalam pidato pengantar Rancangan Undang-Undang APBN 2026 beserta Nota Keuangan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Prabowo menilai mekanisme tantiem selama ini hanya menjadi akal-akalan yang tidak masuk akal.
Ia menyoroti fakta bahwa ada komisaris yang hanya hadir rapat sebulan sekali, tetapi bisa menerima hingga Rp40 miliar dalam setahun.
“Saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja, memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti. Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun,” tegas Prabowo, disambut tepuk tangan hadirin.
Selain penghapusan tantiem, Prabowo juga menugaskan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk menata kembali pengelolaan BUMN.
Ia menyebut selama ini banyak perusahaan negara yang merugi, namun tetap membiayai jumlah komisaris yang berlebihan.
Prabowo juga menekankan bahwa keuntungan BUMN haruslah riil dan bukan hasil rekayasa laporan keuangan.
Ia mengingatkan agar jajaran direksi dan komisaris tidak mencari keuntungan pribadi dari perusahaan negara.
Kebijakan ini menandai langkah awal Presiden Prabowo dalam melakukan reformasi pengelolaan BUMN.
Ia menegaskan, BUMN harus menjadi tulang punggung ekonomi nasional, bukan lahan bagi segelintir pejabat untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Apa itu Tantiem?
Istilah tantiem belakangan ramai diperbincangkan usai Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menghapus mekanisme pemberiannya di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Banyak masyarakat bertanya-tanya, sebenarnya apa itu tantiem?
Secara sederhana, tantiem adalah bentuk bonus atau imbalan yang diberikan kepada jajaran manajemen perusahaan, baik direksi maupun komisaris, sebagai penghargaan atas kinerja mereka dalam menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
Tantiem berbeda dengan gaji bulanan atau honorarium. Jika gaji bersifat tetap, tantiem biasanya dibayarkan tahunan dan jumlahnya bisa sangat besar, tergantung pada besarnya laba perusahaan yang dicapai.
Di Indonesia, pemberian tantiem umumnya diatur dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pemegang saham berhak memutuskan berapa besar bonus yang akan diberikan kepada direksi dan komisaris.
Besaran tantiem bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung pada kondisi keuangan perusahaan.
Namun, praktik ini kerap menuai kritik. Pasalnya, ada perusahaan yang mencatat kerugian, tetapi tetap membagikan tantiem kepada direksi dan komisaris.
Bahkan, beberapa komisaris yang hanya hadir rapat sebulan sekali disebut bisa menerima puluhan miliar rupiah per tahun.
Kalangan publik menilai mekanisme tantiem sering kali tidak transparan dan hanya menguntungkan segelintir elite di perusahaan.
Kritik makin tajam ketika yang menerima tantiem adalah komisaris di BUMN, perusahaan yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik.
Presiden Prabowo sendiri menilai tantiem hanyalah “akal-akalan” dan berencana menghapusnya, terutama bagi direksi dan komisaris BUMN yang kinerjanya tidak sesuai harapan.
Tantiem pada dasarnya merupakan bonus kinerja manajemen perusahaan, tetapi praktiknya di Indonesia sering dipandang tidak adil dan sarat penyalahgunaan. Kontroversi inilah yang membuat istilah tantiem kembali jadi sorotan publik.