Pembunuh dan Pemerkosa Nia Gadis Penjual Gorengan Divonis Mati
Jakarta, tvOnenews.com - Pembunuh dan pemerkosa gadis penjual gorengan, Indra Septiarman atau In Dragon, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat.
Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memerkosa korban bernama Nia Kurnia Sari di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Hakim menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan banyak hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut.
Mulai dari sejumlah barang bukti yang memberatkan, keterangan para saksi, hingga tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Terdakwa juga pernah dipenjara sebelumnya dalam kasus pencabulan anak dan narkoba.
Dalam persidangan, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan bahkan menyampaikan yang bersangkutan menitipkan sabu seberat 1,5 kilogram (kg) kepada korban yang hal itu pun tidak dapat dibuktikan.
Terdakwa kemudian mengajukan banding ke tingkat pengadilan selanjutnya karena melihat masih adanya peluang keringanan hukuman.
Sementara itu, Kuasa Hukum Indra, Dafriyon menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Karena dari keterangan dari para saksi ahli pihaknya tidak melihat adanya unsur tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Indra kepada NKS.