Simak! Ini 15 Golongan Masyarakat yang Bisa Menikmati Transportasi Umum Gratis
Jakarta, tvOnenews.com - Warga Jakarta kini punya alasan lebih untuk tersenyum saat berpergian.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 15 golongan masyarakat yang bisa menikmati layanan transportasi umum secara gratis.
Siapakah yang termasuk ke dalam 15 golongan rentan tersebut?
Sejak awal Juni 2025 Pemprov DKI Jakarta menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum secara gratis.
Mulai dari lansia, pelajar, penyandang disabilitas, buruh ber-KTP DKI, guru honorer, veteran hingga tenaga kesehatan dengan penghasilan rendah.
Semuanya tinggal tap kartu khusus dan langsung bisa mendapatkan fasilitas untuk naik transportasi secara gratis.
Meski disambut positif, kebijakan ini masih menghadapi tantangan. Sebagian besar warga mengaku belum tahu cara mendaftar atau kesulitan untuk mendaftarkan diri.
Pemprov pun diharapkan untuk lebih memperluas sosialisasi ke kalangan masyarakat yang menjadi sasaran.
Program ini tak hanya meringankan beban ekonomi tapi juga mendorong warga berpindah ke transportasi massal yang lebih ramah lingkungan.
Dengan transportasi gratis bagi 15 golongan, Jakarta mencoba merangkul kelompok rentan untuk lebih aktif dan mandiri.
Tapi keberhasilan program ini tak hanya soal kartu melainkan komitmen layanan dan sosialisasi yang merata.
Sosialisasi terus digencarkan oleh Dinas Perhubungan dan Operator Transportasi agar warga bisa merasakan manfaat transportasi gratis ini.
Berikut adalah daftar 15 golongan masyarakat yang berhak atas fasilitas transportasi gratis tersebut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
- Pengurus masjid (marbut)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
(awy)