Kejagung Periksa Dirut PT Sritex Sebagai Saksi
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin, 2 Juni 2025. Peran Iwan dalam dugaan korupsi pengajuan kredit bank didalami.
Pendalaman peran Iwan Kurniawan karena memegang jabatan strategis di Sritex.
Saat diperiksa kemarin, penyidik meminta Iwan menjelaskan mekanisme pengajuan kredit di bank.
Kejagung memastikan Iwan Kurniawan masih berstatus sebagai saksi, saat ini. Tersangka dalam kasus ini masih tiga orang, dan belum ditambah.
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun.
Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya. (awy)