Kapolri Menyatakan Bisa Memeriksa Kembali Eks Menkominfo Budi Arie
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Polisi Sigip Prabowo menyatakan Polri bisa memeriksa kembali mantan Kominfo Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online jika ada petunjuk dari hakim.
Saat Budi Arie masih menjabat sebagai Menkominfo, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pernah memeriksanya pada Desember 2024.
Kini saat Budi menjabat sebagai Menteri Koperasi, namanya mencuat senyampang sidang terkait pemblokiran situs judol bergulir.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Mei 2025, nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan Zulkarnaen Apriliantony.
Dalam surat dakwaan bernomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025, ada uraian persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.
Budi Arie pun membantah tudingan bahwa dirinya menerima 50 persen dari uang hasil perlindungan situs judi online yang diduga dilakukan sejumlah pegawai Kementerian Kominfo.
"Itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu, apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," tegas Budi Arie. (awy)