Rumah Penampungan PMI Ilegal di Deli Serdang Digerebek, 26 Calon Pekerja Diamankan
Deli Serdang, tvOnenews.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan itu, ditemukan 26 calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut penggerebekan dilakukan di salah satu rumah di Jalan Sedar, Kecamatan Batang Kuis, Jumat (16/5/2025).
Rencananya, para PMI ini akan dibawa ke Malaysia dengan menaiki kapal tongkang.
26 calon PMI itu terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dengan rincian 12 orang dari NTT, 2 NTB, 7 dari Aceh, 1 Jateng, 1 orang dari Jatim, Sumut 2 orang dan dari Riau satu orang.
Para PMI ini rencananya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, di kilang dan kebun. Mereka dijanjikan akan diberi gaji 1.500 RM per bulan atau setara Rp 5 juta. (awy)