Viral 6 Pemuda di Pangkep Aniaya Bocah 6 Tahun
Pangkep, tvOnenews.com - Enam pemuda di Pangkep, Sulawesi Selatan tega melakukan perundungan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun.
Satreskrim Polres Pangkep mengungkap peran lima remaja yang masih berusia 16 tahun, 17 tahun, 18 tahun, dan pemuda berusia 24 tahun.
Keenam pelaku diduga menyeret korban di lantai, meludahi kepala korban hingga memasukkan korban ke dalam kantong plastik.
Tidak sampai di situ, aksi perundungan ini pun menjadi bahan tertawaan dan direkam oleh salah satu pelaku.
Diduga para pelaku ini ingin memberikan efek jera kepada korban karena sering menjahili dan mengganggu terduga pelaku.
Atas perbuatan enam pemuda ini, mereka terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya beredar video memperlihatkan beberapa pemuda menganiaya seorang anak yang masih berusia enam tahun.
Mereka mengangkat, menyeret, hingga meludahi anak itu di salah satu rumah.
"Untuk kasus perundungan terjadi pada tanggal 22 April 2025, sekitar jam 12 siang. Namun kejadian ini baru dilaporkan orang tua korban," kata Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Rabu (7/5/2025).
Setelah video itu viral dan keluarga korban melapor ke polisi. Satreskrim Polres Pangkep langsung melakukan penyelidikan dan menangkap enam pemuda.
Keenam pemuda tersebut masing-masing UA, 24; R, 18; AK, 18; AM, 16; IE, 17; dan SR, 16.
keenam pemuda ini memiliki peran yang berbeda mulai dari merekam hingga memasukan korban ke dalam kresek.
Dia mengungkap dari hasil pemeriksaan, perundungan dilakukan lantaran sebelumnya korban kerap berbuat jahil terhadap salah satu pemuda. (awy)