MIRIS! Perempuan Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang
Jepara, tvOnenews.com - Polres Jepara Jawa Tengah yang menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi.
Perempuan tersebut ditangkap saat sedang berada di dalam mobil travel di pintu masuk Tol Demak.
Rencananya pelaku berinisial DS yang berusia 19 tahun ini akan kembali ke daerah asalnya di Banyumas setelah viralnya berita penemuan bayi laki-laki di depan gudang pabrik kawasan Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara yang terjadi pada Kamis 17 April lalu.
Terungkapnya pelaku pembuang bayi berawal dari ditemukannya kartu garansi pembelian rice cooker yang ada dalam kardus tempat bayi dibuang yang terdapat alamat pembeli.
Pelaku mengaku nekat membuang bayi karena takut ketahuan melahirkan bayi dari hasil hubungan terlarang dengan seorang teman saat di Banyumas.
Saat ini bayi tersebut masih menjalani perawatan intensif di RSUD Raden Ajeng Kartini Jepara karena saat dilahirkan dalam kondisi prematur.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. (awy)