Dipecat, Eks Kapolres Ngada Ajukan Banding
Selasa, 18 Maret 2025 - 17:31 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar resmi diberhentikan dengan tidak hormat dalam Sidang Etik Polri yang digelar Senin (17/3/2025) kemarin. Ia kemudian mengajukan banding setelah mendapatkan sanksi pemecatan sebagai Anggota Polri.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding setelah melalui Sidang Etik Polri kemarin.
Ia resmi dipecat karena telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah serta mengkonsumsi narkoba.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan banding diajukan selambat-lambatnya 3 hari pasca putusan sidang, sehingga kewajiban AKBP Fajar sebagai pelanggar adalah menyerahkan memori banding. (ayu)