MA Geram! Sidang Razman vs Hotman Ricuh, Polisi Diminta Bertindak
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) mengecam insiden kericuhan yang terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, bahwa kericuhan tersebut merupakan tindakan tidak pantas dan melanggar ketertiban.
Bahkan, insiden itu bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.
"MA tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam kegaduhan ini. Mereka harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku, baik dari segi pidana maupun etika," tegas Yanto.
Sebagai langkah lanjutan, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, advokat yang terlibat akan dilaporkan ke organisasi profesinya agar mendapat sanksi tegas.
Menanggapi keputusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang menetapkan sidang tertutup untuk pemeriksaan saksi, MA menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif hakim.
Meskipun dakwaan kasus ini tidak terkait kesusilaan, hakim menilai ada aspek-aspek yang bersinggungan dengan materi tersebut.
"Keputusan ini bertujuan untuk melindungi dan menghormati harkat serta martabat manusia yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," ungkap Yanto.
Menanggapi keputusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang menetapkan sidang tertutup untuk pemeriksaan saksi, MA menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif hakim.
Meskipun dakwaan kasus ini tidak terkait kesusilaan, hakim menilai ada aspek-aspek yang bersinggungan dengan materi tersebut. (awy)