3 Pembunuh Pegawai Koperasi Jasad Dicor di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Palembang, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan pegawai koperasi yang jasadnya dicor di belakang ruko memasuki persidangan dengan menyeret tiga orang terdakwa, salah satunya pemilik distro, dengan ancaman hukuman mati.
Kasus pembunuhan pegawai koperasi yang jasadnya ditemukan dicor di belakang ruko distro di kawasan Sukarami, Palembang dengan menyeret tiga orang terdakwa.
Salah satunya pemilik distro yakni Antoni alias Anton, Pongky Saputra, dan Kevin didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang atas kasus pembunuhan pegawai koperasi, Anton Eka Saputra.
Modus yang dilakukan para terdakwa yakni lantaran kesal terhadap korban setelah terdakwa Antoni meminjam uang kepada korban sebesar Rp5 juta yang terus mengalami kenaikan bunga menjadi Rp24 juta.