Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan
Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:33 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya resmi mengajukan gugatan pra peradilan buntut dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019 hingga 2024.
Gugatan preradilan itu diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, membenarkan hal tersebut.
Selain itu, perkara ini akan dipimpin oleh dirinya sendiri yang menjadi hakim tunggal dalam gugatan praperadilan tersebut. Adapun sidang perdana akan digelar pada Selasa (21/1/2025) pekan depan. (ayu)