Harvey Moeis akan Jalani Sidang Vonis Kasus Tata Niaga Timah
Senin, 23 Desember 2024 - 13:05 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah hari ini menjalani sidang pembacaan vonis.
Sidang pembacaan putusan majelis hakim ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey hukuman 12 tahun penjara denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
JPU meyakini bersalah sesuai dengan dakwaan menjadi perantara PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Timah Tbk untuk bersekongkol melakukan pemurnian timah di tambang ilegal. Hal ini terjadi dalam kurun waktu 2015-2022.
Selain Harvey Moeis dua terdakwa lain untuk kasus yang sama juga menjalani sidang pembacaan vonis hari ini. (awy)