Bikin Skincare Pakai Merkuri, 3 Pria Ini Diciduk Polisi Terancam Denda Rp5 M

Kamis, 14 November 2024 - 12:09 WIB

Sulawesi Selatan, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengamankan 3 orang yang berperan sebagai owner skincare asal Makassar. 

3 orang tersebut ditangkap dan dijadikan tersangka karena terbukti mengedarkan skincare berbahan kimia yang membahayakan atau merkuri. 

Sebelum menetapkan 3 orang tersebut menjadi tersangka, pihak kepolisian telah meminta keterangan saksi dan melakukan gelar perkara. 

Dari hasil kasus ini, polisi berhasil menyita 6 jenis kosmetik yang mengandung merkuri dari 3 tempat. 

Ke-3 tersangka itu ialah MH sebagai pemilik skincare, MS suami dari pemilik skincare dan AS pemilik RS Glow. 

Akibat perbuatannya, ke-3 tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral