Pemerintah Siap Nonaktifkan IMEI iPhone 16 bagi Pengguna di Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian atau Kemenperin sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity atau (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.
Hal ini disebabkan karena seri terbaru dari perusahaan Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik. Mengingat, ada komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni menyampaikan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang.
Jika terbukti dijual di Indonesia, Febri menjelaskan bahwa seri iPhone 16 yang saat ini ada di Indonesia hanya diperuntukkan bagi pemakaian pribadi penumpang dari luar negeri.
Ia juga menyatakan bahwa pembelian produk tersebut dari penumpang bisa merugikan pembeli karena risiko pembelian harus ditanggung sendiri. Termasuk, tidak adanya garansi dari distributor resmi.
Lebih lanjut Febri menyebutkan bahwa Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di marketplace online karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang pos telekomunikasi dan penyiaran.
Ia meminta masyarakat agar tidak tergiur untuk membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui marketplace online maupun toko fisik. (ayu)