Babak Baru, Jessica Wongso Resmi Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakpus

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jessica Wongso dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK atas kasus kopi sianida.

Jessica dan Otto tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 WIB, Jessica dan tim kuasa hukum langsung melakukan pendaftaran.

PK diajukan dengan alasan untuk membuktikan bahwa Jessica tidak meracuni Mirna, tapi divonis bersalah.

Tim kuasa hukum turut menyertakan novum berupa flash drive berisi rekaman CCTV Saat mendaftar PN Jakarta Pusat. 

Menurut Otto, pihaknya telah memegang novum termasuk ada kekeliruan hakim. Namun, ia enggan menjelaskan secara gamblang novum tersebut.

Ia pun mengungkapkan alasan tetap mengajukan PK kendati Jessica sudah menjalani masa pembebasan secara bersyarat.

Sementara itu, Jessica tidak banyak komentar mengenai langkah hukum yang diambilnya tersebut. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
01:43
00:59
02:37
02:49
01:49
Viral