Ratusan TKI Bermasalah yang Dideportasi Malaysia Tiba di Tanjungpinang
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak total 118 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi pemerintah Malaysia, melalui Johor ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (21/9/2024).
TKI asal berbagai daerah ini, dipulangkan karena berbagai pelanggaran diantaranya tidak memiliki dokumen lengkap, menyalahi izin tinggal dan bekerja tanpa izin resmi di Malaysia.
Menurut AKBP Yunik dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), TKI-B ini merupakan bagian dari total 118 orang yang dideportasi, terdiri dari 33 wanita dan 85 pria.
AKBP yunik menambahkan, Sebagian besar dari mereka telah menjalani hukuman penjara di Malaysia selama 4 hingga 6 bulan.
Sebelum dipindahkan ke Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) di Sei Timun, seluruh TKI yang tiba menjalani pemeriksaan kesehatan di Pos Kesehatan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (awy)