Kakek di Malang Divonis 5 Bulan Bui karena Pelihara Ikan Alligator Gar
Malang, tvOnenews.com - Seorang kakek di Malang Jawa Timur ini divonis 5 bulan subsider 1 bulan penjara atau uang pengganti sebesar 5 juta rupiah terkait dengan kasus status pemeliharaan ikan predator aligator.
Mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur pada Senin yang lalu, Piono (61) tersulut emosi dan menghampiri keluarga tercinta yang setia mendampingi selama proses persidangan berlangsung.
Kakek Piono dianggap terbukti bersalah memiliki dan memelihara 8 ekor ikan predator jenis alligator gar di rumahnya di kawasan Sawojajar, Kota Malang sejak 16 tahun silam.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara subsider 1 bulan atau denda 5 juta rupiah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang dimana 8 bulan penjara subsider 2 bulan dan denda 10 juta rupiah. (ayu)