Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Tuai Polemik
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menertibkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Aturan tersebut pun menuai sorotan tajam di masyarakat lantaran ada satu pasal yang mengakomodasi penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 Ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan, pelayanan kesehatan reproduksi yang dilakukan bagi usia sekolah dan remaja meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.
Penyediaan alat kontrasepsi dilakukan melalui sistem konseling oleh tenaga kesehatan dan konselor yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.
Pemerintah pun diminta memberikan sosialisasi secara menyeluruh, karena aturan tersebut dinilai rentan menimbulkan kesalahpahaman dan multitafsir.
Hal ini penting untuk mencegah adanya salah persepsi di masyarakat, seperti adanya dukungan pemerintah terkait hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. (ayu)