15 Terdakwa Kasus Pungli di Rutan KPK Jalani Sidang Perdana
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana dugaan kasus pungli 15 pegawai KPK dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini (1/8/2024).
Beragendakan pembacaan dakwaan kepada para terdakwa yang diduga meraup total hingga 6,3 miliar rupiah dari pungutan liar atau pungli.
Dalam dakwaan JPU KPK dijelaskan, masing-masing terdakwa diduga menerima jumlah yang bervariasi, dimulai dari 30 juta rupiah hingga 600 juta rupiah, tergantung jabatan atau posisi jabatan dari pegawai hingga kepala rumah tahanan.
Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan dengan Pasal 12 Huruf E Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Adapun sidang ini akan dilanjutkan pada (8/8/2024) dengan agenda pembacaan eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa. (ayu)