Bareskrim Bergegas Selidiki Kasus Rudiana

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri memanggil kuasa hukum atas enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina yang saat ini masih menjalani hukuman seumur hidup.

Kuasa hukum para terpidana mengatakan menghadiri gelar perkara di Gedung Bareskrim untuk laporan mereka atas Rudiana kemarin malam.

Kuasa hukum Jutek Bongso mengatakan Bareskrim Polri juga memanggil saksi-saksi untuk laporan dari terpidana.

Dengan demikian, laporan terpidana saat ini telah naik statusnya ke penyelidikan. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral