Disdukcapil DKI akan Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga

Kamis, 18 April 2024 - 13:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan menonaktifkan lebih dari 92.000 nomor induk kependudukan (NIK) milik warga.

Penonaktifan NIK ini dilakukan sebagai upaya Disdukcapil untuk menertibkan KTP Warga Jakarta yang tidak sesuai domisili.

Tahap pertama penonaktifan NIK dilakukan pada warga yang sudah meninggal dunia.

Kemudian dilanjutkan dengan penonaktifan NIK warga yang sudah berdomisili di luar DKI Jakarta.

Pembaharuan data kependudukan ini akan dilakukan secara berkala dan diharapkan bisa menjadi acuan yang valid bagi Pemprov DKI dalam menyalurkan bantuan sosial.

Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim penonaktifan KTP sebagai bentuk penertiban administrasi data kependudukan karena banyak ditemukan kasus yang menyalahi aturan tertib administrasi. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral