Puluhan Ribu Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Ditertibkan
Bekasi, tvOnenews.com - Puluhan ribu alat sosialisasi Pemilu tahun 2024 yang terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditertibkan petugas Satpol PP, KPUD, dan Bawaslu.
Puluhan ribu alat sosialisasi Pemilu tahun 2024 yang terpasang di jalan-jalan utama serta fasilitas umum ini ditertibkan karena melanggar peraturan Pemerintah Kabupaten Bekasi tentang ketertiban umum.
Menurut ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, selama masa sosialisasi ditemukan sejumlah pelanggaran pemasangan alat sosialisasi oleh para caleg partai politik yang memasang alat peraga sosialisasinya di lokasi yang terlarang.
Ada empat partai politik yang melanggar memasang alat peraga tersebut di fasilitas pendidikan dan fasilitas ibadah.
Selain itu untuk masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November. (awy)