news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Para Pemain Timnas Indonesia U-23..
Sumber :
  • PSSI

Sanksi Pidana Menanti Pelaksana Nobar Timnas Tanpa Izin, Lihat 7 Poin Rilis MNC, Bisa Dipenjara 10 Tahun!

MNC Group melarang penyelenggaraan acara offline penyiaran Piala Asia U-23 2024 atau AFC U23 Asian Cup 2024, termasuk nobar Timnas Indonesia di ajang tersebut.
Minggu, 28 April 2024 - 12:14 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - MNC Group melarang penyelenggaraan acara offline penyiaran Piala Asia U-23 2024 atau AFC U23 Asian Cup 2024, termasuk nonton bareng atau nobar timnas Indonesia di ajang tersebut.

Pada Sabtu (27/4), MNC Group selaku pemegang tunggal hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster Piala Asia U-23 2024 menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak mengasosiasikan lambang/logonya bersama dengan lambang resmi, maskot, trophy AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Republik Indonesia.

Pihak MNC Group pun merilis tujuh poin larangan kepada pihak mana pun menggunakan logo atau atribut AFC U-23 Asian Cup 2024 hingga penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan Piala Asia U-23 2024.

Seluruh kegiatan terkait Piala Asia U-23 termasuk penggunaan logo dan atributnya harus ada persetujuan pihak MNC Group.

"Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi pengumuman dari MNC Goup.

Larangan-larangan itu pun berkaitan dengan Pasal 118 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang berbunyi:
 
1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
 
Adapun Pasal 25 ayat (2) UUHC berbunyi:
 
Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
1. Penyiaran ulang siaran
2. Komunikasi siaran
3. Fiksasi siaran 
4. Penggandaan Fiksasi siaran

Berikut tujuh poin larangan dari MNC Group kepada pihak mana pun terkait kegiatan AFC U-23 Asian Cup 2024:

1. Menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang dan logo bersama dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, nama kompetisi, trofi resmi AFC U-23 Asian Cup 2024.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral