- Humas Polri
BHM Bela Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendardi, menilai kecil kemungkinan akan diterima pihak pengadilan terkait langkah Bambang Harymurti (BHM) yang membela terpidana korupsi Mardani Maming dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
"Perkara ini (kasus korupsi Mardani Maming) sudah di MA, sudah putus kasasinya ya terus kemudian ada pengajuan PK. Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute ini menyebutkan secara pengalaman banyak amicus curiae yang dilakukan oleh banyak pihak terhadap suatu perkara, tidak diterima oleh pengadilan.
"Bahkan seringkali tidak dimasukkan sebagai semacam pandangan hakim kemudian. Jadi saya kira tetap adalah pengadilan yang akan menentukan semua ini," tegas Hendardi.
Sebelumnya, Bambang Harymurti (BHM) mengklaim dirinya sebagai pegiat antikorupsi dan mengajak agar semua akademisi bidang hukum untuk ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA), terkait peninjauan kembali (PK) dalam kasus yang melibatkan Mardani Maming.
“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh MA yang berwenang memutus perkara pada PK agar mempunyai dampak hukum," kata BHM dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (29/10/2024).
Pernyataan Bambang itu disampaikan saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta pada pekan lalu.