- Tim Tvone/ Sri Gustina Hasan
Penuhi Persyaratan, Stadion Teladan Siap Gelar Pertandingan Lanjutan Liga 2
"Kami melihat keseriusan pihak panpel dalam melaksanakan untuk memenuhi Perpol No. 10 Tahun 2022 (dinyatakan laik/memenuhi syarat)," katanya saat dikonfirmasi awak media usai penutupan.
"Tentunya tak ada gading yang tak retak. Perbaikan perlu dilanjutkan. Dengan hasil yang didapat saat ini, masih dapat ditingkatkan dengan penuh keseriusan. Bukan hanya dari pihak panpel saja, tapi juga dari pihak pengelola dan juga pihak kepolisian," ucapnya menambahkan.
Karena itu, lanjut Baruno, perlu sinergitas antara ketiga pihak ini yakni panpel, pengelola dan kepolisian ke depannya agar pelaksanaan pertandingan dapat berjalan lancar dan aman serta tak terjadi lagi kejadian seperti tragedi di Kanjuruhan.
"Penilaian ini kami lakukan bukan saja di Stadion Teladan maupun Stadion Baharuddin Siregar, tapi kami juga melakukan di stadion seluruh Indonesia, dengan pola penilaian yang sama," ucapnya.
"Oleh karena itu, itu menjadi sebuah standar untuk dijadikan acuan kepada panpel, pengelola maupun kepolisian. Kami meyakini bahwa kegiatan sepak bola ini dapat dilaksanakan dengan adanya penonton dan juga terpenuhi untuk melengkapi fasilitas kekurangan daripada analisa resiko dan juga kelengkapan informasi. Nah jika ini semakin lengkap, tentu ini menjadi kekuatan yang luar biasa," harapnya.
"Semoga penilaian ini dapat meningkatkan kemampuan panpel dan mengangkat nama baik klub masing-masing," ucap pria berprofesi sebagai auditor profesional sistem manajemen pengamanan ini.
Sebagai informasi, nilai dari penilaian risk assessment (administrasi dan infrastruktur) PSMS mendapat nilai 68,63, Karo United 64,84 dan PSDS 63,77 (dengan nilai ambang batas bawah 56 dan ambang batas atas 70). Tim yang ingin menggelar pertandingan kandang, tetap harus mendapat izin dari pihak kepolisian setempat. (sgh/mir)