Akhmad Hadian Lukita tetap menjabat Direktur Utama PT LIB..
Sumber :
  • antara

PSSI: Akhmad Hadian Lukita Tetap Jabat Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:57 WIB

Jakarta – PSSI nyatakan Akhmad Hadian Lukita tetap menjabat tugas sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru. Tidak ada perubahan sampai ada putusan inkrah pengadilan.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh mengatakan tidak ada perubahan pada PT Liga Indonesia Baru. Meski berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita tetap menjabat sebagai Direktur Utama PT LIB sampai ada putusan inkrah.

"Itu bagian dari asas praduga tak bersalah," ujar Ahmad Riyadh, Selasa (18/10/2022) malam, seusai pertemuan PSSI dan FIFA di Jakarta.

Menurut Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, selain putusan inkrah yang menyatakan Akhmad Hadian Lukita bersalah, ada dua hal lain yang bisa membuat pria asal Jawa Barat kehilangan jabatannya.

Pertama, Akhmad Hadian menyatakan mengundurkan diri. Kedua, ada permintaan pergantian direksi dari para pemegang saham.

PSSI memiliki satu persen saham LIB dan klub-klub memegang 99 persen. Tapi PSSI belum berencana untuk mengajukan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.

"Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun, tetap, pemegang sahamlah yang berkuasa. Silakan baca Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007-red)," kata Ahmad Riyadh.

 

PSSI Siapkan Pengacara

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga memastikan bahwa PSSI memberikan bantuan hukum kepada Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. PSSI menugaskan enam sampai delapan pengacara yang untuk mendampingi Akhmad.

"Pengacaranya juga anggota PSSI dan bagian dari 'family football'," tutur Ahmad Riyadh.

Polri menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 133 orang dan melukai ratusan lain. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membacakan langsung nama-nama tersangka pada 06 Oktober 2022.

Selain Akhmad Hadian, tersangka lain ialah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Akhmad Hadian, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) KUHP juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Lalu para tersangka dari Polri disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Tragedi Kanjuruhan pecah setelah aparat polisi melepaskan tembakan gas air mata dan bertindak keras terhadap suporter Arema sesudah pertandingan dengan Persebaya pada lanjutan divisi Liga 1 Liga Indonesia. Akibat kekacauan, sebanyak 133 suporter tewas. (ant/raw)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral