- Instagram - Malaysia NT
Disebut Kriminal, Pakar Hukum Malaysia Turut Soroti Kasus Pemain Ilegal FAM hingga Kena Sanksi FIFA
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum sekaligus pengacara di Malaysia, Zamri Ibrahim menyoroti terkait kasus yang dialami Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM). Ia bahkan menyebut jika hal tersebut masuk dalam tindak kriminal.
FIFA secara resmi memberikan sanksi kepada FAM terkait pemain naturalisasi. Disebut jika Negeri Jiran itu menggunakan dokumen palsu.
{{imageId:370656}}
Selain FAM, ada tujuh pemain lainnya yang juga terkena sanksi. Nama-nama itu adalah Facundo Garces, Jon Irazabal, Hector Hevel, Joao Figueiredo, Imanol Machuca, Rodrigo Holgado, dan Gabriel Palmero.
Malaysia pun mendapatkan sejumlah sanksi denda. Diketahui jika FAM dijatuhi hukuman denda sebesar 350 ribu CHF (setara Rp7,3 miliar).
Sedangkan untuk tujuh pemain itu resmi dibekukan dari aktivitas sepak bola selama 12 bulan. Kemudian ada denda 2.000 CHF (setara Rp41,8 juta) juga diberikan kepada masing-masing nama tersebut.
Kasus yang dialami FAM hingga berujung sanksi FIFA itu mendapatkan banyak sorotan. Salah satunya dari Zamri Ibrahim yang merupakan pakar hukum sekaligus pengacara di Malaysia.
Zamri Ibrahim menyebut FAM melakukan pemalsuan dan penipuan. Ia bahkan menilai jika hal yang dilakukan pihak federasi tersebut termasuk dalam tindak kriminal.
"Dari aspek hukum, ketika kita menyebut pemalsuan dan penipuan, ini murni kriminal," ujar Zamri Ibrahim, dikutip dari NST.com.my, Minggu (28/9/2025).
"Ini melibatkan seseorang yang mendapatkan sesuatu melalui penipuan," tambahnya.
Lebih lanjut, Zamri Ibrahim meminta pertanggungjawaban dari FAM. Terutama terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proses naturalisasi tersebut.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan FAM merupakan tindakan tidak terpuji. Bahkan memalukan bagi negara Malaysia jika hal tersebut terbukti.
"Orang-orang ini harus bertanggung jawab. Memalukan bagi negara jika terbukti melakukan tindakan seperti itu," jelas Zamri Ibrahim.
Jika melihat dari aturan atau undang-undang Malaysia, terdapat sejumlah pasal terhadap kasus tersebut. Tepatnya hal itu diatur dalam Pasal 420 KUHP (Malaysia) yang mengatur tentang penipuan dan ancaman hukumannya antara satu sampai sepuluh tahun penjara, cambuk.
Selain itu, ada aturan lainnya seperti Pasal 468 yang mengatur tentang pemalsuan untuk penipuan. Para pelaku yang terbukti bersalah bisa mendapatkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda.
(igp/aes)