Logo PSSI.
Sumber :
  • PSSI

Mantan Anggota Komite Eksekutif FIFA: PSSI Sudah Berpengalaman Menghadapi Desakan KLB

Minggu, 30 Oktober 2022 - 23:28 WIB

Ketua Tim Perumus Statuta PSSI Dali Tahir menyebut induk organisasi sepak bola Indonesia tersebut sudah berpengalaman mendapat desakan kongres luar biasa (KLB).
 

Saat ini, beberapa pihak meminta PSSI untuk menggelar KLB dengan agenda mengganti seluruh pengurus, termasuk Ketua Umum Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, sebagai imbas dari Tragedi Kanjuruhan.
 

"Model desakan seperti ini bukan yang pertama kali. Ali Sadikin, dikudeta. Lalu, Nurdin Halid (NH) didemo, tidak tanggung-tanggung 11 bulan, 2010-2011. Demo yang jelas-jelas dikoordinir," kata Dali Tahir, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu.

Bahkan, menurut pemilik nama lengkap Gelora Surya Dharma Tahir itu, pada zaman Nurdin Halid sampai ada PSSI tandingan sebagai buntut tak gamangnya NH sebagai Ketua Umum PSSI saat itu untuk menggelar KLB.

Hal itu disampaikan mantan anggota Komite Eksekutif FIFA tersebut menanggapi desakan digelarnya KLB yang akhirnya disetujui oleh Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.

Namun sayangnya, kata Dali Tahir, KLB PSSI di era Nurdin Halid pun nyatanya tak mengubah federasi sepak bola Indonesia menjadi lebih baik.

"Sedihnya, PSSI tidak juga bisa bangkit. Saya tidak ingin menuding saat ini sama dengan 2010-2011. Tapi, sebagai orang tua yang selama 40 tahun berkecimpung di sepak bola dalam negeri dan luar negeri, hanya mengingatkan PSSI pernah mengalami hal seperti itu," katanya.

"Jika memakai pepatah lama 'Keledai saja tak jatuh di lubang yang sama sampai dua kali'. Artinya, sebodoh-bodohnya orang, ia tak akan mengulang kesalahan sebelumnya," papar Dali Tahir.

Sebelumnya, Iriawan selaku Ketua Umum PSSI memastikan kesiapan untuk melakukan KLB meski secara resmi hanya dua klub yang bersurat kepada PSSI, yakni Persis Solo dan Persebaya Surabaya.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat Exco PSSI di Kantor PSSI, Jakarta, Jumat (28/10), sebagai respons atas adanya desakan KLB, salah satunya dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Pasal 34 Statuta PSSI bahwa untuk menuju KLB dibutuhkan lima tahap, yakni pertama, 2/3 dari 88 pemilik suara harus setuju dan kedua, adanya permintaan dari Exco.

KLB harus dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan setelah diterimanya permintaan, dan jika PSSI tidak juga menggelar KLB maka anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri sebagai upaya terakhir.

"Saya tidak ingin timbul keretakan di bawah. Saya menghindari perpecahan. Selain itu, saya juga tidak ingin ratusan ribu orang yang terlibat dalam sepak bola, tersandera,"kata Iwan Bule, sapaan akrab Iriawan.

Alasan Iwan Bule mengamini KLB tak lain agar kompetisi Liga 1 kembali berjalan, sebab jika kompetisi tidak jalan maka ratusan ribu tenaga kerja akan terhenti dan perputaran uang puluhan miliar rupiah juga akan terhenti.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral