news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sylvester Keda, Praktisi Media.
Sumber :
  • Istimewa

Tanpa Perubahan, Pembangunan Ende Jalan

Kabar bahwa Pemerintah Kabupaten Ende tidak menggelar sidang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sontak memantik diskusi publik
Senin, 6 Oktober 2025 - 12:28 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kabar bahwa Pemerintah Kabupaten Ende tidak menggelar sidang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sontak memantik diskusi publik. Ada yang menilai ini kelalaian serius, ada pula yang menyebutnya bentuk efisiensi. Perdebatan ini tidak bisa dipandang remeh, karena APBD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat.

Dalam praktik tata kelola keuangan daerah, sidang perubahan APBD biasanya diperlukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal yang berbeda dari rencana awal: pendapatan tidak tercapai, belanja perlu dialihkan, atau kebijakan nasional berubah. Regulasi pun mengatur hal itu: UU 23/2014, PP 58/2005, hingga Permendagri 77/2020. Tujuannya jelas, agar APBD tetap relevan dengan situasi lapangan.

Namun, realitas Ende tahun ini berbeda. Data menunjukkan pendapatan asli daerah (PAD) jauh dari target, sementara beban belanja wajib menumpuk. Jika dalam kondisi seperti ini perubahan APBD dilakukan tanpa perhitungan matang, risiko yang muncul justru lebih besar: hutang baru, program pokok terbengkalai, dan belanja tidak produktif yang hanya menyenangkan segelintir kepentingan.

Pemerintah Kabupaten Ende memilih jalan efisiensi dengan tidak menggelar sidang perubahan APBD. Argumennya sederhana: dalam keadaan defisit dan PAD seret, perubahan anggaran tidak memberi manfaat, bahkan bisa memperburuk keadaan. Yang lebih krusial, alokasi hasil efisiensi dinilai sudah cukup untuk menggerakkan program prioritas yang selaras dengan agenda nasional—ketahanan pangan, kesehatan gratis, Bumdes, energi, hingga rumah layak huni. Dengan kata lain, pembangunan tetap bisa jalan tanpa perubahan APBD, asalkan eksekusi efisiensi dilakukan konsisten dan transparan.

Pengalaman Ende tahun 2024 memberi pelajaran pahit. Meski dalam kondisi defisit, perubahan APBD tetap dilakukan. Alih-alih menyehatkan fiskal, justru melahirkan utang daerah hingga Rp49 miliar lebih. Ironisnya, sebagian dana dialokasikan bukan untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga, melainkan tersedot untuk belanja yang tidak produktif. Situasi itu yang kini ingin dihindari. Maka, keputusan “jalan tanpa perubahan” bisa dibaca sebagai koreksi atas praktik tata kelola yang keliru di masa lalu.

Meski demikian, catatan penting tetap harus ditegaskan. Pertama, efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sebagai “penghematan paksa” yang mengorbankan pelayanan publik. Efisiensi harus hadir sebagai strategi pengalihan pos, dari yang kurang prioritas ke yang betul-betul menyentuh kebutuhan rakyat. Kedua, komunikasi politik antara eksekutif dan legislatif mesti diperkuat. Ketiadaan sidang perubahan jangan sampai ditafsirkan sebagai disharmoni atau penyingkiran fungsi pengawasan DPRD. Justru, DPRD tetap perlu dilibatkan dalam proses evaluasi dan pengawasan atas laporan realisasi anggaran (LRA).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral