- ist (Pixabay)
Dilema Penegakan Hukum, Ranah Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Ijazah Jokowi
KITAB Hukum Acara Pidana telah menjelaskan secara limitatif tugas dan fungsi penyidik dalam penanganan perkara. Selain itu untuk mempermudah kinerja di tengah tuntutan profesionalisme, mereka dipandu oleh Peraturan Kapolri.
Dengan demikian secara prosedur normatif penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan, bahkan untuk sekedar menilai melalui pendapat pun tidak boleh, terkait aspek substansi hukum atas sebuah objek perkara pidana yang sedang ditanganinya apalagi bertendensi kesimpulan.
Penyidik statusnya seperti koki yang mengolah masakan di dapur. Itu sebab proses penyelidikan harus di bawah dan melalui SPDP dari Kejaksaan agar ada supervisi dari Jaksa, hal ini menjaga penyidik agar tidak terpeleset dan "liar".
Selain itu agar "unsur-unsur" yang akan dicapai dapat dipersiapkan secara bersama-sama atau secara kolektif. Ini juga untuk menghindari perkara yang telah berkode P21 tidak menjadi "sampah" di depan hakim.
Penjelasan komunikasi kepada publik (media) oleh polisi (bukan penyidik) saat menjelaskan kasus yang sedang ditanganinya wajib menggunakan kalimat: "dugaan" tindak pidana.
Tapi "koki" yang satu ini (penyidik) tahu persis porsinya. Bergerak di atas panduan "menu" KUHP dan KUHAP.
Hasil olahannya adalah "unsur-unsur pidana" dalam sebuah peristiwa hukum yang akan nampak di dalam postur BAP.
Dalam praktik bisa terjadi penyimpangan, olahan tersebut bisa bergeser, seharusnya ada unsur-unsur menjadi tidak ada unsur atau sebaliknya.
Perkara semacam ini akan berakhir dengan produk hukum buatan penyidik, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) berbeda dengan SP3.
Yang membedakannya dengan SP3 adalah momentum munculnya unsur-unsur pidana. Saktinya produk ini tidak ada upaya hukum seperti pra peradilan.
Selanjutnya jaksa akan meramu menjadi sebuah "nama sementara" dan menyajikan di "meja makan" melalui dakwaan. Dan hakim yang menentukan jenis makanan melalui produk bernama putusan.
Tapi jangan lupa penyidik yang menentukan lebih awal, kelak masakan pada akhir misalnya disebut nasi goreng atau nasi liwet karena bahan bakunya dia yang mengumpulkan.
Dalam praktik walau penyidik seperti penjual nasi liwet dalam contoh di atas, bisa terjadi "pembeli" meminta agar diberi nama nasi goreng, penyaji juga diminta menyajikan dalam postur nasi goreng. Hakim sebagai wakil Tuhan sesungguhnya sangat tahu jenis nasinya. Walau nampak dalam sajian nasi goreng, tetap hakim mengetahui bahwa sesungguhnya nasi liwet.
Ilustrasi di atas adalah bagian penjabaran mata kuliah hukum pidana ditegakan melalui area praktek hukum acara pada kondisi abnormal. Bergerak di atas prinsip praduga tak bersalah dan berakhir dengan penegakan keadilan tanpa diskriminatif itu sebenarnya tujuan akhir tentu dalam kondisi "normal".
Bagaimana dengan penanganan kasus dugaan ijazah palsu atau dipalsukan yang menimpa Jokowi yang kian hari berlarut? Entahlah. Jika Anda mahasiswa hukum atau sarjana hukum benaran pasti paham ilustrasi di atas.
Salah satu pertanyan kritis dan logika hukum yang lurus, untuk apa menguji ke laboratorium forensik sebuah objek yang diklaim asli? Yang harus di-endorse adalah tantangan para ahli yang menyatakan palsu. Di sana tuntutan profesionalisme itu dipertaruhkan.
Apa Sesungguhnya yang Sedang Terjadi?
Hemat saya, negara tidak hadir secara tegas meyakinkan rakyat dalam bentuk perilaku penegak hukum bahwa negara menjamin perlakuan yang sama di muka hukum bagi setiap orang di atas prinsip kemanusiaan yang adil bahkan juga harus beradab.
Fakta terjadi dan publik mengetahui dalam panggung penegakan hukum kita bahwa;
"Dalam penanganan kasus hukum yang kerapkali melibatkan pejabat publik dan politisi hanya sedikit porsi profesionalisme APH, bukan mereka tidak mau, bukan juga tidak mampu tetapi mereka terjepit bahkan dijepit. Yang repot itu jika pura-pura kejepit"
Persoalan hulu yang mana dan yang mana hilir pada setiap penanganan kasus, selalu menjadi polemik dan menyisakan ketidakadilan dan skeptis masyarakat.
Saya berpendapat, hukum kita sudah baik mereka yang memiliki kepentingan yang yang menjadi stimulus proses perusakannya.
Konsep Restoratif Justice (RJ) adalah semacam early warning sistem agar masyarakat dan pejabat publik tidak memperalat polisi untuk melampiaskan amarah dan dendamnya melalui pintu bernama LP (Laporan Polisi) salah satunya dengan membuat laporan palsu atau pengaduan palsu dengan berbohong menggunakan alat bukti awal palsu.
Dalam tumpukan kontemplasi harian saya telah menulis;
"Jika tidak sanggup menghapus jejak kebohongan yang lalu jangan membuat kebohongan baru, jangan pula menarik orang lain berbohong, itu perilaku keledai" (drsg@spiritualmotivation)
Untuk menjaga marwah profesionalisme, polisi tidak berhak dan berwenang menilai substansi perkara yang ditangani penyidik, jika terjadi demikian potensial melanggar kode etik.
Penulis: Dr. Salahudin Gaffar S.H., M.H. (Associate Profesor Universitas Islam Asyafi'iyah Jakarta)
Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.