news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi..
Sumber :
  • tim tvOne - Pexels

Hutan di Jawa dan Tranformasi Perhutani

Implementasi kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Jawa perlu memperhatikan tipologi hutan di Jawa dan rencana transformasi Perum Perhutani.
Kamis, 17 Februari 2022 - 11:43 WIB
Reporter:
Editor :

Ketiga, “tanah Perhutani” yang telah dikuasai lama oleh desa/adat dan bahkan telah terdapat sarana fasilitas pemerintahan dan publik. Keempat, “tanah Perhutani” yang dikuasai warga dari hasil “okupasi” sebagai akibat dari lapar tanah/krisis ekonomi seperti yang terjadi pada awal era reformasi. Kelima, “tanah Perhutani” yang memang “dikuasai setengah/penuh” oleh Perhutani. Berbagai tipologi di atas mempunyai model penyelesaian yang berbeda-beda.

Perhutani sesungguhnya telah melakukan pemetaan terhadap tipologi yang disebutkan di atas meski dengan bahasa yang berbeda. Dalam sebuah lokakarya yang saya hadiri, Perhutani pernah memaparkan beberapa tipologi. Pertama, konflik tenurial di lahan seluas 110,342 hektar. Kedua, adaptif luasnya 817.191 hektar. Ketiga, produksi seluas 599.414 hektar dan ekologi seluas 917.789 hektar. Model tipologi yang disusun Perhutani itu sesungguhnya menjadi penanda bahwa Perhutani menyadari adanya persoalan tenurial di hutan Jawa.

Model tipologi yang disusun Perhutani itu sesungguhnya menjadi penanda bahwa Perhutani menyadari adanya persoalan tenurial di hutan Jawa.

Terkait dengan tipologi di atas, saya mempunyai usulan sebagai berikut: pertama, tanah timbul/tanah negara bebas yang kemudian diklaim Perhutani sebagai “tanah Perhutani” dapat dijadikan obyek land reform/hak milik. Kedua, “tanah Perhutani” dimana rakyat mempunyai sejarah atas tanah tersebut tetapi kemudian rakyat diusir karena dituduh DI-TII maupun PKI dapat diberikan kembali pada rakyat dalam bentuk hak milik. Ketiga, “tanah Perhutani” yang telah dikuasai lama oleh desa/adat dapat diserahkan kepada desa/adat sebagai tanah desa/komunal.

Keempat, “tanah Perhutani” yang dikuasai warga dari hasil “okupasi” dapat diberikan kepada rakyat (sebagai hak kolektif/koperasi/organisasi tani untuk kemudian di”ujicobakan” apakah layak menjadi hak milik atau tidak). Kelima, “tanah Perhutani” yang memang “dikuasai setengah/penuh” oleh Perhutani (misalnya: wilayah konservasi, ikatan petani dengan hutannya masih belum mendalam) dilakukan dengan memberikan hak kelola rakyat melalui desa (Hardiyanto: 2015).

Transformasi Perhutani
Apabila merunut beberapa penelitian tentang Perhutani, maka kita bisa melihat bahwa telah terjadi penurunan kondisi kelola yang baik dari hutan (Boomgaard: 1992). Pada tahun 2000-2005 Perhutani kehilangan 0,8 juta hektar (Prasetyo et al 2009) dan tahun 2009-2013 lahan Perhutani mengalami deforestasi seluas 0,33 juta hektar (FWI 2011). Selain itu, stok tegakan jati terus menurun menjadi 21,0 juta m3 pada tahun 2005 dan menjadi 18,9 juta m3 pada tahun 2007 (Soedomo 2010). Tingkat produksi lahan perusahaan seluas 1,77 juta hektar mencapai 889.858 m3, angka ini jauh di bawah produksi kayu hutan rakyat yang mencapai 18,52 juta m3 (ARuPA 2014). Lebih lanjut, produktivitas tak kunjung membaik dari pasca kemerdekaan sampai setelah reformasi (Lukas dan Peluso: 2019). Kondisi-kondisi tersebut menunjukkan bahwa Perum Perhutani perlu melakukan transformasi besar-besaran.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral