Ilustrasi - Pendaftaran Merek Dagang.
Sumber :
  • ist

May Day, Kesadaran Merek Dagang dan Perlindungan Tenaga Kerja

Rabu, 1 Mei 2024 - 21:06 WIB

Dalam memperingati Hari Buruh (May Day), ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengusaha untuk membangun dan mengembangkan bisnisnya agar tidak berimbas kepada para pekerja buruh. 

Sebab, tidak sedikit sebuah usaha berakhir di pengadilan karena tersangkut masalah hukum. Misalnya, penggunaan lahan secara ilegal, pencurian listrik, perizinan yang tidak diurus atau pelanggaran merek dagang.

Dalam isu merek dagang, masih banyak pengusaha nakal yang mendompleng merek terkenal dengan membuat produk palsu. Setelah terjadi masalah hukum, pengusaha akan berlindung dibalik isu nasib tenaga kerja.

Padahal, sejak awal pengusaha sadar melakukan pelanggaran pemalsuan demi keuntungan besar. Akhirnya, pekerja ikut terkena dampak.

Pentingnya Merek Dagang Sah

Pakar Hukum Kekayaan Intelektual, Dwi Anita menjelaskan prinsipnya jika ingin bisnis dengan baik itu harus memiliki merek yang benar-benar sah.

Menurut dia, masih banyak kasus pemalsuan merek di Indonesia tapi malah menyasar kepada penjaga toko atau petugas gudang, bukan si pengusahanya.

“Ironinya, kondisi di Indonesia saat ini dampak pelanggaran merek masih menyasar kepada tingkat pekerja seperti penjaga toko atau petugas gudang. Padahal, pelanggaran yang sesungguhnya adalah pengusaha,” kata Anita melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Anita menyebut pertumbuhan permohonan merek dagang menjadi salah satu indikator perekonomian sebuah negara. Dengan banyaknya merek yang terdaftar, menandakan banyaknya pertumbuhan bisnis yang sedang berjalan.

“Di Indonesia, wilayah Jawa Barat menjadi penyumbang terbesar dalam permohonan merek dagang. Dari sekitar 127.000 permohonan merek, Jawa Barat menyumbangkan lebih dari 40.000 pendaftaran merek,” jelas dia.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kemenkumham) Jawa Barat, Andi Taletting Langi membuka resep terciptanya pertumbuhan permohonan merek dagang di Jawa Barat.

Menurut dia, kerja sama antar kementerian dan Pemerintah Daerah Jawa Barat menjadi kunci.

“Sosialisasi dan bantuan dalam pendaftaran merek digalakkan kepada segenap pelaku usaha,” ungkapnya.

Kata Andi, urusan merek tidak hanya berhenti sampai pendaftaran, usaha untuk membuat mereknya menjadi terkenal juga membutuhkan usaha yang keras dan kreatif. 

Selain itu, perlindungan hukum bagi pemilik merek merupakan kewajiban negara agar merek mereka tidak dicuri orang lain.
 
“Dengan pengusaha yang beritikad baik dan dapat perlindungan hukum dari negara, maka dunia usaha yang beradab akan tercipta. Manusia akan menjalani hakikatnya sebagai individu yang bekerja untuk meningkatkan taraf kehidupannya, tidak lagi menjadi tameng para pengusaha yang tak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sengketa Merek dan Ketenagakerjaan

Sengketa merek dagang memang marak terjadi, misalnya yang terjadi pada Polo by Ralph Lauren, pada akhirnya berujung pada demonstrasi karyawan PT PRLI.
 
Juliane Sari Manurung dari Fusion Law, kuasa hukum yang mewakili Mohindar pada saat pengajuan Gugatan Pembatalan Merek sampai dengan tahap PK mengomentari perihal tersebut, bahwa ada gugatan pembatalan merek atas dasar iktikad tidak baik dari suatu pengusaha sehingga merek-merek pengusaha tersebut dibatalkan oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum merek--yang mana putusannya konsisten dari tingkat pertama sampai peninjauan kembali. 

Ia juga mengomentari dari sudut pandang iktikad tidak baik merek, di mana  terindikasi bahwa ada seorang pengusaha yang “membenarkan” pelanggaran hak kekayaan intelektual dan berlindung di balik isu tenaga kerja, seperti PHK karyawan.

Kenyataannya, pihak tersebut berbisnis atas nama anak perusahaannya yang sudah berulang kali digugat di pengadilan hubungan industrial karena tidak membayar gaji karyawan jauh sebelum gugatan pembatalan merek diajukan. 

Hal ini mengindikasikan bahwa PHK karyawan bukan karena perkara merek, namun setidaknya sejak bulan April 2020 sudah tidak membayar gaji sehingga ada 48 orang karyawan menggugat ke pengadilan hubungan industrial dalam satu gugatan dan ini bukanlah gugatan satu-satunya.

Dalam Undang-Undang Merek diatur bahwa itikad tidak baik adalah jika pemohon merek sudah mengetahui pada saat mengajukan pendaftaran merek bahwa merek yang didaftarkannya memiliki persamaan atau identik dengan merek pihak lain.

Dengan pengusaha yang beritikad baik dan perlindungan hukum dari  negara, maka dunia usaha yang beradab akan tercipta. Manusia akan menjalani hakikatnya sebagai individu yang bekerja untuk meningkatkan taraf kehidupannya, tidak lagi menjadi tameng para pengusaha yang tidak bertanggung jawab.(ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral