- Kolase Tvonenews.com
5 Fakta Bharada E 'Pembunuh' yang Disayang, Keluarga Brigadir J pun Mengampuni dan Tak Dendam, tapi...
“Bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu sama sekali nggak masuk akal,” tegasnya.
5. Tak Bisa Menolak Perintah
Juru Bicara (Jubir) RKUHP Baru, Albert Aries menjadi saksi ahli hukum pidana meringankan Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Albert membeberkan tentang perintah jabatan, yakni seseorang melakukan perbuatan pidana karena diberi perintah penguasa atau pejabat berwenang.
"Pasal 51 KUHP tentang perintah jabatan. Jika yang ditanyakan pasal tersebut, redaksionalnya ialah tindak pidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan, atau yang diberikan oleh penguasa," kata Albert di PN Jaksel, Rabu (28/12/2022).
Albert menjelaskan ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau berjabat berwenang, maka penerima perintah itu dalam keadaan terpaksa.
Dia menuturkan penerima perintah tersebut menghadapi konflik dalam jiwanya.
"Di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau melakukan, dia bisa dipidana. Namun, di satu sisi, ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah," jelasnya.
Albert mengatakan Bharada E berhadapan dengan dua konflik tersebut karena berada dalam perintah jabatan.
Dia menyebutkan Bharada E berada situasi sulit dalam mengambil keputusan tersebut.
"Jadi, dia berada dalam dua konflik tadi, diperagakan pada satu sisi dia menghindari kemungkinan dapat dipidana karena melakukan suatu tindak pidana, disisi lain juga ada perintah jabatan yang harus dilaksanakan atau ditaati," kata dia. (abs)