news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati / ist.
Sumber :
  • Istimewa

Marak Kasus Aborsi, Pemerintah Sebut Kurangnya Edukasi Kesehatan Reproduksi

Seperti aborsi yang terjadi terhadap perempuan asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang meninggal akibat pendarahan setelah proses aborsi ilegal.
Minggu, 5 Februari 2023 - 18:15 WIB
Reporter:
Editor :

"Yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan," sambung dia.

Kemudian, Ratna menyebut, alasan diperbolehkan aborsi yang kedua yakni kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Lebih lanjut, kata Ratna, berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan disebutkan, bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan bagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar.

“Indonesia telah mengatur jelas, dan hadir untuk memastikan bahwa tindakan aborsi dilarang, untuk melindungi serta menjamin hak untuk hidup dan bertahan hidup bagi setiap manusia termasuk janin yang belum dilahirkan ke dunia," terang dia.

Sementara itu, jika adanya indikasi-indikasi khusus seperti kedaruratan medis yang mengancam serta kehamilan akibat perkosaan maka tindakan aborsi dikecualikan,” lanjutnya.(rpi/muu)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral