- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Fadil Imran Beberkan Soal Dasar Hukum Proses Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya Muhamad Fadil Imran angkat bicara terkait kelanjutan kasus mahasiswa UI bernama Hasya.
Hal itu Kapolda sampaikan dalam acara "Guyub Ketua Rukun Warga Se-Jakarta Barat" di Hao Fang Ballroom, Seasons City Mall, Jakarta Barat, Sabtu (4/2/2023).
Fadil menuturkan banyak yang mempertanyakan kejelasan terkait dasar hukum proses rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI tersebut pada, Kamis (2/2/2023).
"Untuk kasus Hasya tanggal 2 Februari yang lalu hari Kamis ya tepatnya, benar ada yang melaporkan tentu secara konstruksi hukumnya tetap masih dipelajari dengan hasil rekon kemarin juga. Banyak menanyakan dasarnya apa, dasarnya rekonstruksi terakhir, dasarnya adalah merupakan bagian dari rekomendasi penguatannya pihak eksternal. Bagaimana kejadian yang sebenarnya," tegasnya.
Kemudian Fadil menegaskan bahwa tujuan dari rekonstruksi hukum adalah memberikan keterbukaan kepada publik. Demi menghindari disinformasi dan misinformasi terkait hal tersebut.
"Ada pakar pidana dan transportasi, pengawas dari Kompolnas, bahkan teman media, sehingga tidak terjadi disinformasi dan misinformasi terkait hal tersebut. Dan sanggup juga rekan eksternal melihat situasi umum dan khususnya daripada berasumsi. Tapi kalau melihat langsung jadi fakta," ungkapnya.
Fadil menjelaskan tidak terdapat dasar hukumnya, namun rekonstruksi ini bersifat melihat kembali peristiwa yang telah terjadi kepada masyarakat.
"Untuk dasar hukumnya tidak ada, tapi sifatnya rekonstruksi itu lebih melihat kembali atau flashback itu adalah apa yang menjadi inisiasi bapak kapolda untuk memberikan transparansi kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya pada 2 Februari lalu adanya laporan terhadap terlapor saudara Eko, oleh keluarga korban yakni ibunda dan ayah korabn, sehingga menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya.
"Satu terkait status tersangka, kedua terkait adanya mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti, yakni salah satunya wujud adanya laporan tersebut maka kita masih berjalan konstruksinya sudah ada tinggal formilnya." katanya.
Selain itu Fadil kembali menegaskan akan melakukan serangkaian tahapan riset yang akan memperjelas status kasusnya.
"Kita lakukan tahapan-tahapan memulai penelitian tentu lebih cepat karena kasusnya sudah terlihat jelas, saksi-saksi ada, kemudian faktanya ada. Penyelidikan tentunya lebih cepat, lanjut ke proses nanti penyidikan serangkaian yang harus dilakukan oleh penyidik,yang kemudian membuat terang apakah pidana atau bukan," ujarnya.
Kemudian apabila menjadi pidana, kata Fadil tentunya mekanisme akan lebih cepat karena konstruksinya sudah mulai terlihat.
"Maka dalam alat bukti yang akan dilakukan penyidikan yang didapat akan terang pidananya. Tapi kita tunggu ya, karena ini kan belum terhenti baru menerima laporan polisi, kita teliti ada di Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menangani itu rekan-rekan laporan tersebut," tuturnya.
Selanjutnya ketika ditanya terkait bisa atau tidaknya status gugur sebagai tersangka, Fadil menjelaskan bahwa terdapat beberapa mekanisme hukum yang harus dilakukan.
"Yaitu sudah dijelaskan tadi, tersangka yang ditetapkan menjadi perhatian Pak Kapolda. Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Harusnya sudah paham itu, ada mekanismenya, jadi tidak bisa dengan otoritas," katanya.
Fadil kembali menjelaskan bahwa proses rekonstruksi akan digunakan dengan pakar ahli di bidangnya, dengan menggunakan kajian hukum secara formil.
"Penetapan tersangka itu kan formil, kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian kepada kita di luar mekanisme praperadilan," tambahnya.
Di akhir konferensi pers, ketika ditanyai terkait kemungkinan restorasi justicenya, Kapolda memilih untuk tidak bicara terlebih dahulu.
"Kita tidak bicara itu dulu yah, ini kita bicara mekanisme dulu," katanya. (nsa/muu)