Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atalla tewas dalam kecelakaan dengan Purnawirawan Polri.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Sudah Sekarat, Penabrak Mahasiswa UI Menolak untuk Menolong, Inilah Alasan Tak Bawa Hasya ke Rumah Sakit

Sabtu, 4 Februari 2023 - 17:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah dalam kecelakaan lalu lintas masih menjadi pertanyaan bagi publik. 

Hasya Atallah, Mahasiswa UI tersebut terlibat kecelakaan dengan seorang pensiunan polisi AKBP Purn Eko Setia Budi Wahono pada beberapa waktu lalu. 

Publik menilai kasus ini janggal sebab satu orang telah dinyatakan sebagai tersangka yaitu Hasya Atallah sendiri yang merupakan korban tewas dalam kecelakaan tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan dari kasus ini adalah saat AKBP Purn Eko menolak untuk membawa korbannya ke rumah sakit

Sebagaimana diketahui pensiunan polisi itu mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport. Berdasar dari keterangan saksi yang merupakan teman Hasya, sang ibu, Ira mengungkapkan bahwa korban telah terkapar di bawah mobil namun ia menolak untuk membawa ke rumah sakit.

Lalu, apakah alasan dari purnawirawan Polisi tersebut hingga tak ingin membawa Hasya ke Rumah Sakit, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.. 

Pelaku Menolak Membawa Almarhum ke Rumah Sakit

Sebelumnya, Ibu Hasya Atallah, Dwi Syaviera Putri atau Ira telah mengakui bahwa anaknya lalai dalam kecelakaan tersebut. Namun, dalam kecelakaan ini ia menilai bahwa seharusnya penetapan tersangka ini bukan hanya anaknya.

“Saya setuju bahwa memang mungkin anak saya lalai. Tapi kalau sudah terjadi satu kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan dan dua orang, menurut saya dua-duanya lalai. Anak saya lalai terduga pelaku juga lalai. Tapi kenapa dalam hal ini yang jadi tersangka cuman anak saya,” ungkap Ibunda almarhum Hasya Atallah, Dwi Syaviera Putri atau Ira dalam program acara Apa Kabar Indonesia Pagi (30/1/2023).

Almarhum Muhammad Hasya Atallah. (Ist)

Menurut Ira, ketika seseorang menyetir mobil dan mengetahui terdapat seseorang jatuh. Maka secara sadar, pengendara akan berusaha untuk menghentikan mobil yang sedang dikendarai.

“Saya juga orang yang nyetir sendiri jika bawa mobil. Dalam keadaan sadar ya melihat orang itu jatuh paling enggak kaki kita ada di atas rem. Tapi yang saya dengar, anak saya itu terlindas ban depan dan ban belakang berarti terduga pelaku itu sama sekali nggak ngerem mobilnya (tidak menghentikan kendaraan),” jelas Ira. 

Dirinya mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dari teman anaknya, Hasya telah terkapar di bawah mobil pelaku. Namun sangat disayangkan karena pelaku menolak membawa korban ke rumah sakit. 

“Saat sudah terjadi seperti itu, anak saya sudah terkapar di bawah mobilnya. Terduga pelaku ini diminta oleh teman anak saya untuk membawa ke rumah sakit,” kata Ira.

“tapi terduga pelaku menolak, dia bilang silahkan bawa tapi jangan pakai mobil saya,” lanjutnya. 

Ira menilai bila terdapat orang yang dalam keadaan sekarat, secara sadar maka seseorang wajib menolongnya.

“Jika ada seseorang yang membiarkan orang itu dalam keadaan sekarat, Dalam hal ini anak saya, wajiblah Ia untuk menolong,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihak keluarga Almarhum Hasya akan menuntut terduga pelaku dengan alasan telah membiarkan korban tidak ditolong.

“Jadi menurut kamu misalnya terduga pelaku itu dikenakan sebagai tersangka dia bisa terkena pasal berlapis dengan membiarkan korban tidak ditolong, itu yang kami tuntut,” tutupnya.

Alasan Tidak Membawa ke Rumah Sakit

Kuasa hukum AKBP Purn Eko, Sianturi menjelaskan bahwa alasan kliennya tidak menolong korban karena mobil Pajero Sport yang dikendarainya bukanlah mobil standar kesehatan.

Dengan begitu dikhawatirkan kondisi Hasya bisa semakin memburuk. “Kalaupun dibawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/1/2023).

“Mobil itu kan bukan standar kesehatan," imbuhnya.

Meski demikian, Sianturi mengklaim bahwa kliennya sudah berupaya menolong Hasya agar segera mendapatkan pertolongan sesaat setelah terlibat kecelakaan.

“(AKBP Purn Eko) sudah menghubungi ambulans dan pihak warga," terangnya.

Lebih dari itu, lanjut Sianturi, proses rekonstruksi ulang juga sudah dilakukan. Dari sana tergambar bagaimana peristiwa kecelakaan terjadi.

Hal tersebut menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang menewaskan mahasiswa UI ini dilakukan secara transparan dan terbuka.

"Yang sudah dilaksanakan tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang diskenariokan, semua sesuai keterangan saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) juga sesuai kendaraan ada," jelasnya.

Pelaku Mantan Anggota Polri, Tidak Punya Itikad Baik


Potret Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI dan Purnawirawan Polri. (VIVA)

Di hadapan para awak media, Adi Syahputra, ayah dari Muhammad Hasya Atallah mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang menabrak anaknya tidak mengucapkan kata maaf kepada pihak keluarga.

Sikapnya yang dingin dan tidak ada empati tersebut akhirnya membuat keluarga korban tewas memutuskan untuk melanjutkannya ke jalur hukum.

“Saya heran, tidak ada keluar kata maaf pada malam itu. Sebetulnya kami ikhlas dengan kejadian itu, tetapi sikapnya tidak ada empati jadi kami putuskan dilanjutkan di jalur hukum,” ungkap Adi pada Senin (30/1/2023).

Selain itu, pihaknya juga mendapatkan perlakuan buruk dari purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang menggunakan nada tinggi dengan menegaskan bahwa ia melindas Hasya. 

“Saya mencari siapa yang bertanggung jawab. Setelah bertanya, saya diberitahu lokasi penabrak, kemudian saya hampiri dan bertanya bagaimana kejadiannya,” ujar Adi.

“Dia dari posisi duduk, dia berdiri dan bilang ‘saya yang menabrak, iya saya yang ngelindas’ itu diperlakukan pada saya,” sambungnya.

Tanpa ada kata maaf yang terucap dari mulut penabrak tersebut, mantan anggota Polri tersebut mengakui bahwa dirinya yang melindas Hasya Atallah. 

Keluarga Almarhum Hasya Atallah berencana untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Ira menunggu untuk bertemu penabrak anaknya tersebut di pengadilan. (amr/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:06
02:51
02:26
08:43
04:19
03:01
Viral