- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Istri Chuck Putranto Beberkan Fakta Suaminya hingga Momen Didatangi Ferdy Sambo
Jakarta - Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus obstruction of justice.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa Chuck Putranto terbukti bersalah karena merintangi penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan JPU kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mengetahui suaminya terbukti bersalah, istri Chuck Putranto mengaku sedih dan kini kehidupannya mengalami banyak perubahan.
Ia meluapkan curahan hatinya di media sosial dengan membagikan momen suaminya selama proses persidangan.
"Jumat 26 Agustus 2022, tangan dingin, jantung berdegup kencang, keringat dingin, gatau harus apa waktu nerima surat penetapan tersangka,” ujar istri Chuck Putranto melansir dari akun TikTok supportteam_arfbaiqchck, Jumat (3/2/2023).
"Minggu 28 Agustus 2022 kami ketemu dengan lawyer, bener-bener buta soal hukum, tapi harus dijalani dipelajari dan dihadapi,” sambungnya.
Istri Chuck mengaku terkejut mengetahui kasus suaminya yang saat itu langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim.