news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga.
Sumber :
  • Istimewa

Soal TKW Minta Pulang ke Indonesia, Menteri PPPA: Negara Wajib Penuhi Haknya!

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga merespons terkait kasus seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi yang meminta pulang kepada pemerintah Indonesia melalui video yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Minggu, 29 Januari 2023 - 10:17 WIB
Reporter:
Editor :

Untuk mengatasi kasus-kasus kekerasan terhadap PMI kembali terjadi, menurut dia, Indonesia perlu mengimplementasikan konvensi migran dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Dengan merombak paradigma komodifikasi menjadi orientasi Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan,” jelasnya.

Kemudian, dia juga menjelaskan bahwa dalam Universal Declaration of Human Right Pasal 23 tahun 1948 menyebutkan, “Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan memadai yang bisa menjamin penghidupan layak bagi dirinya maupun keluarganya sesuai dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya”.

Sehingga, Bintang menegaskan ini juga menjadi salah satu hal yang harus terpenuhi dalam pemenuhan hak para PMI.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial sebuah video tayangan yang menampilkan seorang PMI yang meminta bantuan untuk dapat dipulangkan ke Indonesia.

Menindaklanjuti ini, Kementerian/Lembaga terkait termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah melakukan langkah perlindungan.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mendapatkan informasi lengkap. Saya harap dapat segera menemukan titik terang dan informasi menyeluruh untuk menindaklanjuti dan memastikan perlindungan maupun pemenuhan hak PMI tersebut,” tutupnya. (rpi/nsi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral